Analisis Kebijakan, Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kebijakan pemerintah yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai prasyarat pencairan Dana Desa menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pembangunan desa. Melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Kebijakan ini memiliki dua dimensi utama. Pertama, dimensi institusional: koperasi dijadikan instrumen formal untuk mengelola sebagian Dana Desa, sehingga diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dan pengelolaan dana tidak lagi sepenuhnya bergantung pada perangkat desa, melainkan melibatkan struktur ekonomi kolektif.
Kedua, dimensi ekonomi-politik: alokasi Rp40 triliun dari total Rp60 triliun Dana Desa untuk pinjaman koperasi menunjukkan orientasi pemerintah pada penguatan ekonomi berbasis komunitas. Hal ini sejalan dengan agenda pemberdayaan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan. Desa yang belum memiliki kapasitas kelembagaan berisiko menjadikan koperasi sekadar formalitas demi pencairan dana. Selain itu, kewajiban cicilan pembangunan koperasi dapat menambah beban fiskal desa jika tidak diimbangi dengan produktivitas usaha.
Oleh karena itu, efektivitas kebijakan bergantung pada pendampingan, pengawasan, dan komitmen desa untuk menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi, bukan sekadar syarat administratif.
Demikian, kebijakan ini berpotensi memperkuat ekonomi desa, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas implementasi dan keseriusan dalam membangun koperasi yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!